Tentang Sekolah Gratis dan Kesejahteraan Guru

Sejak bulan Januari tahun lalu, siswa-siswi SD dan SMP di Indonesia dapat menikmati sekolah bebas SPP. Hal ini membuat impian bagi anak-anak Indonesia untuk dapat bersekolah tanpa harus terbebani oleh biaya besar semakin terwujud.

Sejak tahun lalu, pemerintah meningkatkan jumlah biaya santunan BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang di dalamnya termasuk sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), uang penerimaan siswa baru (PSB), biaya ujian sekolah dan juga BOS buku. Dana BOS yang akan diterima oleh tiap siswa adalah sebesar Rp. 400.000/ tahun untuk SD / SDLB di wilayah kota, Rp. 397.000/ tahun untuk SD/ SDLB di kabupaten. Sedangkan untuk siswa SMP/ SMPLB/ SMPT di kota Rp. 575.000/ tahun dan SMP/ SMPLB/ SMPT di kabupaten Rp. 570.000/ tahun.

Diberlakukannya sekolah bebas SPP ini tidak hanya berlaku di sekolah negeri saja. Pemerintah pun sudah memberikan instruksi kepada sekolah swasta untuk mengurangi atau meniadakan biaya SPP bagi siswa yang kurang mampu. Jadi, siswa yang kurang mampu pun tetap dapat mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

Nah, untuk mengurangi biaya pembelian buku teks pelajaran, serta mengintegrasikan penggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pendidikan, tahun ini Departemen Pendidikan Nasional juga sudah menyediakan sebuah situs web di mana guru dan siswa bisa mengunduh berbagai buku teks pelajaran.

Seiring dengan dinaikkannya BOS, anggaran pendidikan di APBN pun juga dinaikkan. Hal ini berimbas positif pada kesejahteraan para guru juga. Sejak tahun 2009, pemerintah sudah memutuskan untuk memenuhi ketentuan UUD 1945 pasal 31 tentang alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20%. Ini berarti akan ada anggaran untuk meningkatkan pendapatan guru, terutama guru PNS berpangkat rendah yang belum berkeluarga dengan masa kerja 0 tahun, sekurang-kurangnya berpendapatan Rp. 2 juta.

Berbagai program dan rencana pemerintah dalam bidang pendidikan ini sangat positif, dan tentunya disambut dengan hati terbuka oleh para pelaku pendidikan. Tetapi setelah satu tahun diberlakukan

0 komentar:

Posting Komentar